ID
EN
      • Overview
      • Journey
        • Board of Commisioners
        • Directors
        • Head of Division
        • Organization Structure
        • Committee
        • Shareholders
        • Capital Market Structure
      • Governance
      • Anti-bribery and Anti-corruption
      • Whistleblowing
      • Capital Market Law
      • FSA Regulations
      • KSEI Regulations
      • Operating Procedure
      • KSEI's Regulation Draft
      • Securities Registration
      • Account Holder Administration
      • Investor and Sub Securities Account Administration
      • Services User
      • Guidance
      • Online Account Opening
        • Asset Management Service
        • Security Depository
        • Settlement of Securities Transactions
        • Corporate Action Services
        • Investment Infrastructure Services
        • Other Services
        • Equity Securities
        • Debt Securities
        • Mutual Fund
        • Securities Crowdfunding
      • Service Fee
        • Schedule of Corporate Actions
        • C-BEST and S-INVEST Instructions
        • Operational Schedule
      • Announcement
      • Bulletin
      • Press Releases
      • Events
        • Chart
        • Investor Demographics
        • Securities Ownership
        • Effect Static
      • Other
    • Home
    • / service support
    • / service type
    • / settlement of securities transactions services

    Settlement of Securities Transactions

    Definition

    Proses pedagangan Efek tanpa warkat dan penyelesaian transaksi secara pemindahbukuan memungkinkan KSEI untuk melakukan proses penyelesaian transaksi yang dilakukan di bursa maupun di luar bursa dengan menggunakan sistem C-BEST.

    Stock Exchange Trading

    1. Content Image

      Regular Market

    2. Content Image

      Cash Market which has a D+0 (Date + 0 days) settlement date.

    3. Content Image

      Negotiated Market which settlement dates are based on agreements between the Sellers and Buyers

    Transaksi Efek yang sudah terjadi di Bursa bersifat ‘locked-in’, dengan pengertian bahwa transaksi tersebut wajib diselesaikan pada T+2/T+0 (sesuai dengan jenis pasarnya). Setiap akhir hari, data perdagangan yang terjadi di bursa dikirim ke KPEI untuk dilakukan proses netting. Perdagangan di Pasar Reguler serta Pasar Tunai akan melalui mekanisme penjaminan oleh KPEI. Sedangkan perdagangan pada Pasar Negosiasi diselesaikan secara per transaksi dan tidak dijamin oleh KPEI.

    Pada tanggal penyelesaian, KSEI akan melakukan proses penyelesaian transaksi perdagangan Pasar Reguler dan Pasar Tunai yang telah mengalami proses netting di KPEI serta transaksi perdagangan Pasar Negosiasi yang diselesaikan secara per transaksi

    Sedangkan untuk penyelesaian dana untuk transaksi bursa akan diproses melalui Bank Pembayaran yang telah di tunjuk atau melalui mekanisme penyelesaian dana melalui Bank Indonesia yang disebut Central Bank Money (CeBM).

    OJK & SRO

    • ANNA
    • OJK
    • tes

    Membership

    • Test

    Subsidiary

      PT Kustodian Sentral Efek Indonesia

      Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 2, Lt. 3 Jl. Jend. Sudirman kav. 52-53, Jakarta 12190 Indonesia
      • Career
      • FAQ
      • Site Map
      • Disclaimer
      • Terms and Condition
      • helpdesk@ksei.co.id
      • (+62 21) 515 2855
      • 0800 186 5734

      © 2024 PT Kustodian Sentral Efek Indonesia