ID
EN
      • Overview
      • Journey
        • Board of Commisioners
        • Directors
        • Head of Division
        • Organization Structure
        • Committee
        • Shareholders
        • Capital Market Structure
      • Governance
      • Anti-bribery and Anti-corruption
      • Whistleblowing
      • Capital Market Law
      • FSA Regulations
      • KSEI Regulations
      • Operating Procedure
      • KSEI's Regulation Draft
      • Securities Registration
      • Account Holder Administration
      • Investor and Sub Securities Account Administration
      • Services User
      • Guidance
      • Online Account Opening
        • Asset Management Service
        • Security Depository
        • Settlement of Securities Transactions
        • Corporate Action Services
        • Investment Infrastructure Services
        • Other Services
        • Equity Securities
        • Debt Securities
        • Mutual Fund
        • Securities Crowdfunding
      • Service Fee
        • Schedule of Corporate Actions
        • C-BEST and S-INVEST Instructions
        • Operational Schedule
      • Announcement
      • Bulletin
      • Press Releases
      • Events
        • Chart
        • Investor Demographics
        • Securities Ownership
        • Effect Static
      • Other
    • Home
    • / regulations
    • / capital market law

    Capital Market Law

    Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah ketentuan umum mengenai undang-undang Pasar Modal.

    Download Capital Market Law

    Updated at 04 February 2026

    • BAB I

      Ketentuan Umum

      Memberikan penjelasan tentang definisi, pengertian, serta aturan dan ketentuan yang diatur di UU Pasar Modal.

    • BAB II

      Badan Pengawas Pasar Modal

      Aturan mengenai fungsi, peran, otoritas, serta tanggung jawab yang dimiliki Badan Pengawas Pasar Modal.

    • BAB III

      Bursa Efek, Lembaga Kliring, dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

      Memberikan pemaparan fungsi, syarat, dan ketentuan mengenai aktivitas di Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

    • BAB IV

      Reksa Dana

      Aturan mengenai bentuk dan sifat Reksa Dana, serta ketentuan mengenai pengelolaan Reksa Dana.

    • BAB V

      Perusahaan Efek, Wakil Perusahaan Efek, dan Penasihat Investasi

      Aturan mengenai persyaratan, ketentuan, otoritas kegiatan, serta pedoman untuk Perusahaan Efek, Wakil Perusahaan Efek, dan Penasihat Investasi.

    • BAB VI

      Lembaga Penunjang Pasar Modal

      Aturan mengenai persyaratan dan ketentuan tentang Lembaga Penunjang Pasar Modal, yang di dalamnya termasuk Kustodian, Biro Administrasi Efek, dan Wali Amanat.

    • BAB VII

      Penyelesaian Transaksi Bursa dan Penitipan Kolektif

      Penjelasan mengenai tata cara aktivitas penyelesaian transaksi bursa, serta syarat dan ketentuan mengenai penitipan kolektif.

    • BAB VIII

      Profesi Penunjang Pasar Modal

      Aturan yang mengatur profesi penunjang aktivitas Pasar Modal, serta persyaratan, tata cara, dan kewajiban saat melakukan aktivitas di Pasar Modal.

    • BAB IX

      Emiten dan Perusahaan Publik

      Penjelasan mengenai persyaratan pendaftaran, kewajiban, ketentuan, serta hak yang dimiliki Emiten dan Perusahaan Publik dalam aktivitas di bursa saham.

    • BAB X

      Pelaporan dan Keterbukaan Informasi

      Memberikan paparan kewajiban bagi pelaku di bursa saham untuk melapor kepada Badan Pengawas Pasar Modal, termasuk jenis laporan yang harus disampaikan.

    OJK & SRO

    • ANNA
    • OJK
    • tes

    Membership

    • Test

    Subsidiary

      PT Kustodian Sentral Efek Indonesia

      Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 2, Lt. 3 Jl. Jend. Sudirman kav. 52-53, Jakarta 12190 Indonesia
      • Career
      • FAQ
      • Site Map
      • Disclaimer
      • Terms and Condition
      • helpdesk@ksei.co.id
      • (+62 21) 515 2855
      • 0800 186 5734

      © 2024 PT Kustodian Sentral Efek Indonesia