ID
EN
    • Overview
    • Journey
      • Dewan Komisaris
      • Direksi
      • Head of Division
      • Organization Structure
      • Committee
      • Shareholders
      • Indonesian Capital Market Structure
    • Governance
    • Anti-bribery and Anti-corruption
    • Whistleblowing
    • Capital Market Law
    • FSA Regulations
    • KSEI Regulations
    • Operating Procedure
    • KSEI's Regulation Draft
    • Securities Registration
    • Account Holder Administration
    • Investor and Sub Securities Account Administration
    • Services User
    • Guidance
    • Online Account Opening
      • Asset Management Services
      • Custodial Services
      • Settlement of Securities Transactions
      • Corporate Action Services
      • Infrastructure Investment Services
      • Other Services
      • Equity Securities
      • Debt Securities
      • Mutual Fund
      • Securities Crowdfunding
    • Service Fee
      • Schedule of Corporate Actions
      • C-BEST and S-INVEST Instructions
      • Operational Schedule
      • Corporate Action
      • Announcement
      • Investment Products
      • Services User
      • ISIN
      • Audit Result
    • Bulletin
    • Press Releases
    • Events
      • Chart
      • Investor Demographics Page
      • Securities Ownership
      • Effect Static
    • Other
  • Home
  • / regulations
  • / capital market law

Capital Market Law

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah ketentuan umum mengenai undang-undang Pasar Modal.

Download Capital Market Law

Updated at 18 November 2023

  • BAB I

    Ketentuan Umum

    Memberikan penjelasan tentang definisi, pengertian, serta aturan dan ketentuan yang diatur di UU Pasar Modal.

  • BAB II

    Badan Pengawas Pasar Modal

    Aturan mengenai fungsi, peran, otoritas, serta tanggung jawab yang dimiliki Badan Pengawas Pasar Modal.

  • BAB III

    Bursa Efek, Lembaga Kliring, dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

    Memberikan pemaparan fungsi, syarat, dan ketentuan mengenai aktivitas di Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

  • BAB IV

    Reksa Dana

    Aturan mengenai bentuk dan sifat Reksa Dana, serta ketentuan mengenai pengelolaan Reksa Dana.

  • BAB V

    Perusahaan Efek, Wakil Perusahaan Efek, dan Penasihat Investasi

    Aturan mengenai persyaratan, ketentuan, otoritas kegiatan, serta pedoman untuk Perusahaan Efek, Wakil Perusahaan Efek, dan Penasihat Investasi.

  • BAB VI

    Lembaga Penunjang Pasar Modal

    Aturan mengenai persyaratan dan ketentuan tentang Lembaga Penunjang Pasar Modal, yang di dalamnya termasuk Kustodian, Biro Administrasi Efek, dan Wali Amanat.

  • BAB VII

    Penyelesaian Transaksi Bursa dan Penitipan Kolektif

    Penjelasan mengenai tata cara aktivitas penyelesaian transaksi bursa, serta syarat dan ketentuan mengenai penitipan kolektif.

  • BAB VIII

    Profesi Penunjang Pasar Modal

    Aturan yang mengatur profesi penunjang aktivitas Pasar Modal, serta persyaratan, tata cara, dan kewajiban saat melakukan aktivitas di Pasar Modal.

  • BAB IX

    Emiten dan Perusahaan Publik

    Penjelasan mengenai persyaratan pendaftaran, kewajiban, ketentuan, serta hak yang dimiliki Emiten dan Perusahaan Publik dalam aktivitas di bursa saham.

  • BAB X

    Pelaporan dan Keterbukaan Informasi

    Memberikan paparan kewajiban bagi pelaku di bursa saham untuk melapor kepada Badan Pengawas Pasar Modal, termasuk jenis laporan yang harus disampaikan.

OJK & SRO

    Membership

      Subsidiary

        PT Kustodian Sentral Efek Indonesia

        Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 2, Lt. 3 Jl. Jend. Sudirman kav. 52-53, Jakarta 12190 Indonesia
        • Career
        • FAQ
        • Site Map
        • Disclaimer
        • Terms and Conditions
        • helpdesk@ksei.co.id
        • (+62 21) 515 2855
        • 0800 186 5734

        © 2024 PT Kustodian Sentral Efek Indonesia