ID
EN
    • Sekilas
    • Perjalanan
      • Dewan Komisaris
      • Direksi
      • Kepala Divisi
      • Struktur Organisasi
      • Komite
      • Pemegang Saham
      • Struktur Pasar Modal Indonesia
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Anti Penyuapan dan Anti Korupsi
    • Whistleblowing
    • Undang-Undang
    • Peraturan OJK
    • Peraturan KSEI
    • Ketentuan Pelaksanaan
    • Rancangan Peraturan KSEI
    • Pendaftaran Efek
    • Administrasi Pemegang Rekening
    • Administrasi Data Investor dan Sub Rekening Efek
    • Pemakai Jasa
    • Panduan
    • Pembukaan Rekening Online
      • Jasa Pengelolaan Aset
      • Jasa Kustodian
      • Jasa Penyelesaian Transaksi Efek
      • Jasa Aksi Korporasi
      • Jasa Penyedia Infrastruktur Investasi
      • Jasa Lainnya
      • Efek Bersifat Ekuitas
      • Efek Bersifat Utang
      • Reksa Dana
      • Securities Crowdfunding
    • Biaya Layanan
      • Jadwal Aksi Korporasi
      • Jadwal Instruksi C-BEST dan S-INVEST
      • Jadwal Operasional
      • Aksi Korporasi
      • Pengumuman
      • Produk Investasi
      • Pemakai Jasa
      • ISIN
      • Hasil Pemeriksaan
    • Buletin
    • Siaran Pers
    • Kegiatan
      • Grafik
      • Statistik KSEI
      • Kepemilikan Efek
      • Statik Efek
    • Lain-lain
  • Beranda
  • / peraturan
  • / undang-undang

Undang-Undang Pasar Modal

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah ketentuan umum mengenai undang-undang Pasar Modal.

Unduh Dokumen Undang-undang

Diperbarui pada 18 November 2023

  • BAB I

    Ketentuan Umum

    Memberikan penjelasan tentang definisi, pengertian, serta aturan dan ketentuan yang diatur di UU Pasar Modal.

  • BAB II

    Badan Pengawas Pasar Modal

    Aturan mengenai fungsi, peran, otoritas, serta tanggung jawab yang dimiliki Badan Pengawas Pasar Modal.

  • BAB III

    Bursa Efek, Lembaga Kliring, dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

    Memberikan pemaparan fungsi, syarat, dan ketentuan mengenai aktivitas di Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

  • BAB IV

    Reksa Dana

    Aturan mengenai bentuk dan sifat Reksa Dana, serta ketentuan mengenai pengelolaan Reksa Dana.

  • BAB V

    Perusahaan Efek, Wakil Perusahaan Efek, dan Penasihat Investasi

    Aturan mengenai persyaratan, ketentuan, otoritas kegiatan, serta pedoman untuk Perusahaan Efek, Wakil Perusahaan Efek, dan Penasihat Investasi.

  • BAB VI

    Lembaga Penunjang Pasar Modal

    Aturan mengenai persyaratan dan ketentuan tentang Lembaga Penunjang Pasar Modal, yang di dalamnya termasuk Kustodian, Biro Administrasi Efek, dan Wali Amanat.

  • BAB VII

    Penyelesaian Transaksi Bursa dan Penitipan Kolektif

    Penjelasan mengenai tata cara aktivitas penyelesaian transaksi bursa, serta syarat dan ketentuan mengenai penitipan kolektif.

  • BAB VIII

    Profesi Penunjang Pasar Modal

    Aturan yang mengatur profesi penunjang aktivitas Pasar Modal, serta persyaratan, tata cara, dan kewajiban saat melakukan aktivitas di Pasar Modal.

  • BAB IX

    Emiten dan Perusahaan Publik

    Penjelasan mengenai persyaratan pendaftaran, kewajiban, ketentuan, serta hak yang dimiliki Emiten dan Perusahaan Publik dalam aktivitas di bursa saham.

  • BAB X

    Pelaporan dan Keterbukaan Informasi

    Memberikan paparan kewajiban bagi pelaku di bursa saham untuk melapor kepada Badan Pengawas Pasar Modal, termasuk jenis laporan yang harus disampaikan.

OJK & SRO

    Keanggotaan

      Anak Perusahaan

        PT Kustodian Sentral Efek Indonesia

        Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 2, Lt. 3 Jl. Jend. Sudirman kav. 52-53, Jakarta 12190 Indonesia
        • Karir
        • FAQ
        • Peta Situs
        • Penafian Umum
        • Ketentuan dan Kebijakan
        • helpdesk@ksei.co.id
        • (+62 21) 515 2855
        • 0800 186 5734

        © 2024 PT Kustodian Sentral Efek Indonesia