ID
EN
      • Sekilas
      • Perjalanan
        • Dewan Komisaris
        • Direksi
        • Kepala Divisi
        • Struktur Organisasi
        • Komite
        • Pemegang Saham
        • Struktur Pasar Modal
      • Tata Kelola Perusahaan
      • Anti Penyuapan dan Anti Korupsi
      • Whistleblowing
      • Undang-Undang
      • Peraturan OJK
      • Peraturan KSEI
      • Ketentuan Pelaksanaan
      • Rancangan Peraturan KSEI
      • Pendaftaran Efek
      • Administrasi Pemegang Rekening
      • Administrasi Data Investor dan Sub Rekening Efek
      • Pemakai Jasa
      • Panduan
      • Pembukaan Rekening Online
        • Jasa Pengelolaan Aset
        • Jasa Kustodian
        • Jasa Penyelesaian Transaksi Efek
        • Jasa Aksi Korporasi
        • Jasa Penyedia Infrastruktur Investasi
        • Jasa Lainnya
        • Efek Bersifat Ekuitas
        • Efek Bersifat Utang
        • Reksadana
        • Securities Crowdfunding
      • Biaya Layanan
        • Jadwal Aksi Korporasi
        • Jadwal Instruksi C-BEST dan S-INVEST
        • Jadwal Operasional
      • Pengumuman
      • Buletin
      • Siaran Pers
      • Kegiatan
        • Grafik
        • Statistik KSEI
        • Kepemilikan Efek
        • Statik Efek
      • Lain-lain
    • Beranda
    • / peraturan
    • / undang-undang

    Undang-Undang Pasar Modal

    Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah ketentuan umum mengenai undang-undang Pasar Modal.

    Unduh Dokumen Undang-undang

    Diperbarui pada 04 Februari 2026

    • BAB I

      Ketentuan Umum

      Memberikan penjelasan tentang definisi, pengertian, serta aturan dan ketentuan yang diatur di UU Pasar Modal.

    • BAB II

      Badan Pengawas Pasar Modal

      Aturan mengenai fungsi, peran, otoritas, serta tanggung jawab yang dimiliki Badan Pengawas Pasar Modal.

    • BAB III

      Bursa Efek, Lembaga Kliring, dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

      Memberikan pemaparan fungsi, syarat, dan ketentuan mengenai aktivitas di Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

    • BAB IV

      Reksa Dana

      Aturan mengenai bentuk dan sifat Reksa Dana, serta ketentuan mengenai pengelolaan Reksa Dana.

    • BAB V

      Perusahaan Efek, Wakil Perusahaan Efek, dan Penasihat Investasi

      Aturan mengenai persyaratan, ketentuan, otoritas kegiatan, serta pedoman untuk Perusahaan Efek, Wakil Perusahaan Efek, dan Penasihat Investasi.

    • BAB VI

      Lembaga Penunjang Pasar Modal

      Aturan mengenai persyaratan dan ketentuan tentang Lembaga Penunjang Pasar Modal, yang di dalamnya termasuk Kustodian, Biro Administrasi Efek, dan Wali Amanat.

    • BAB VII

      Penyelesaian Transaksi Bursa dan Penitipan Kolektif

      Penjelasan mengenai tata cara aktivitas penyelesaian transaksi bursa, serta syarat dan ketentuan mengenai penitipan kolektif.

    • BAB VIII

      Profesi Penunjang Pasar Modal

      Aturan yang mengatur profesi penunjang aktivitas Pasar Modal, serta persyaratan, tata cara, dan kewajiban saat melakukan aktivitas di Pasar Modal.

    • BAB IX

      Emiten dan Perusahaan Publik

      Penjelasan mengenai persyaratan pendaftaran, kewajiban, ketentuan, serta hak yang dimiliki Emiten dan Perusahaan Publik dalam aktivitas di bursa saham.

    • BAB X

      Pelaporan dan Keterbukaan Informasi

      Memberikan paparan kewajiban bagi pelaku di bursa saham untuk melapor kepada Badan Pengawas Pasar Modal, termasuk jenis laporan yang harus disampaikan.

    OJK & SRO

    • ANNA
    • OJK
    • tes

    Keanggotaan

    • Test

    Anak Perusahaan

      PT Kustodian Sentral Efek Indonesia

      Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 2, Lt. 3 Jl. Jend. Sudirman kav. 52-53, Jakarta 12190 Indonesia
      • Karir
      • FAQ
      • Peta Situs
      • Penafian Umum
      • Ketentuan dan Kebijakan
      • helpdesk@ksei.co.id
      • (+62 21) 515 2855
      • 0800 186 5734

      © 2024 PT Kustodian Sentral Efek Indonesia