ID
EN
      • Sekilas
      • Perjalanan
        • Dewan Komisaris
        • Direksi
        • Kepala Divisi
        • Struktur Organisasi
        • Komite
        • Pemegang Saham
        • Struktur Pasar Modal
      • Tata Kelola Perusahaan
      • Anti Penyuapan dan Anti Korupsi
      • Whistleblowing
      • Undang-Undang
      • Peraturan OJK
      • Peraturan KSEI
      • Ketentuan Pelaksanaan
      • Rancangan Peraturan KSEI
      • Pendaftaran Efek
      • Administrasi Pemegang Rekening
      • Administrasi Data Investor dan Sub Rekening Efek
      • Pemakai Jasa
      • Panduan
      • Pembukaan Rekening Online
        • Jasa Pengelolaan Aset
        • Jasa Kustodian
        • Jasa Penyelesaian Transaksi Efek
        • Jasa Aksi Korporasi
        • Jasa Penyedia Infrastruktur Investasi
        • Jasa Lainnya
        • Efek Bersifat Ekuitas
        • Efek Bersifat Utang
        • Reksadana
        • Securities Crowdfunding
      • Biaya Layanan
        • Jadwal Aksi Korporasi
        • Jadwal Instruksi C-BEST dan S-INVEST
        • Jadwal Operasional
      • Pengumuman
      • Buletin
      • Siaran Pers
      • Kegiatan
        • Grafik
        • Statistik KSEI
        • Kepemilikan Efek
        • Statik Efek
      • Lain-lain
    • Beranda
    • / tentang KSEI
    • / whistleblowing

    Whistleblowing System

    About KSEI WBS

    The system used to report, manage, and follow-up alleged violations conducted by KSEI internal parties.
    Those who wish to report indications of violations conducted by KSEI’s internal parties can file their reports to KSEI’s official e-mail.

    Reporting Criteria

    Violations conducted by KSEI’s internal parties which include: The Board of Commissioners, The Board of Directors, Internal Parties, Prospective Employees, Fixed-term Employees (PKWT), and Outsources Parties.

    Types of Violations to report:

    1. Discrimination
    2. Harassment
    3. Intimidation
    4. Anarchic actions
    5. Misuse of data and information

    Guarantee of Confidentiality and Whistleblower Protection

    1. KSEI provides protection towards whistleblowers from all forms of threats, intimidation, persecutions, or any objectionable actions from any party, as long as the whistleblower keeps the confidentiality of the reported case.
    2. KSEI guarantees the confidentiality of the entire content of the filed report.
    • Calon Pihak Internal
    • Direksi,
    WBS Image

    Jenis Pelanggaran

    1. Pemerasan
    2. Penggelapan kas, persediaan, dan aset lainnya
    3. Tindakan Anarkis
    4. Benturan Kepentingan
    5. Penerimaan Suap
    6. Kecurangan Laporan Keuangan

    Komitmen Jaminan Kerahasiaan

    • 01

      KSEI memberikan perlindungan terhadap whistleblower dari segala bentuk ancaman, intimidasi, penganiayaan, atau tindakan-tindakan yang tidak menyenangkan dari pihak manapun, selama whistleblower menjaga kerahasiaan kasus yang dilaporkan.

    • 02

      KSEI menjamin kerahasiaan seluruh isi laporan yang diajukan.

    Laporkan Pelanggaran yang Anda Temukan dan Jadilah Agen Perubahan

    OJK & SRO

    • ANNA
    • OJK
    • tes

    Keanggotaan

    • Test

    Anak Perusahaan

      PT Kustodian Sentral Efek Indonesia

      Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 2, Lt. 3 Jl. Jend. Sudirman kav. 52-53, Jakarta 12190 Indonesia
      • Karir
      • FAQ
      • Peta Situs
      • Penafian Umum
      • Ketentuan dan Kebijakan
      • helpdesk@ksei.co.id
      • (+62 21) 515 2855
      • 0800 186 5734

      © 2024 PT Kustodian Sentral Efek Indonesia