ID
EN
    • Sekilas
    • Perjalanan
      • Dewan Komisaris
      • Direksi
      • Kepala Divisi
      • Struktur Organisasi
      • Komite
      • Pemegang Saham
      • Struktur Pasar Modal Indonesia
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Anti Penyuapan dan Anti Korupsi
    • Whistleblowing
    • Undang-Undang
    • Peraturan OJK
    • Peraturan KSEI
    • Ketentuan Pelaksanaan
    • Rancangan Peraturan KSEI
    • Pendaftaran Efek
    • Administrasi Pemegang Rekening
    • Administrasi Data Investor dan Sub Rekening Efek
    • Pemakai Jasa
    • Panduan
    • Pembukaan Rekening Online
      • Jasa Pengelolaan Aset
      • Jasa Kustodian
      • Jasa Penyelesaian Transaksi Efek
      • Jasa Aksi Korporasi
      • Jasa Penyedia Infrastruktur Investasi
      • Jasa Lainnya
      • Efek Bersifat Ekuitas
      • Efek Bersifat Utang
      • Reksa Dana
      • Securities Crowdfunding
    • Biaya Layanan
      • Jadwal Aksi Korporasi
      • Jadwal Instruksi C-BEST dan S-INVEST
      • Jadwal Operasional
      • Aksi Korporasi
      • Pengumuman
      • Produk Investasi
      • Pemakai Jasa
      • ISIN
      • Hasil Pemeriksaan
    • Buletin
    • Siaran Pers
    • Kegiatan
      • Grafik
      • Statistik KSEI
      • Kepemilikan Efek
      • Statik Efek
    • Lain-lain
  • Beranda
  • / tentang KSEI
  • / whistleblowing

Whistleblowing System

About KSEI WBS

The system used to report, manage, and follow-up alleged violations conducted by KSEI internal parties.
Those who wish to report indications of violations conducted by KSEI’s internal parties can file their reports to KSEI’s official e-mail.

Reporting Criteria

Violations conducted by KSEI’s internal parties which include: The Board of Commissioners, The Board of Directors, Internal Parties, Prospective Employees, Fixed-term Employees (PKWT), and Outsources Parties.

Types of Violations to report:

  1. Discrimination
  2. Harassment
  3. Intimidation
  4. Anarchic actions
  5. Misuse of data and information

 Guarantee of Confidentiality and Whistleblower Protection

  1. KSEI provides protection towards whistleblowers from all forms of threats, intimidation, persecutions, or any objectionable actions from any party, as long as the whistleblower keeps the confidentiality of the reported case.
  2. KSEI guarantees the confidentiality of the entire content of the filed report.
  • Dewan Komisaris
  • Direksi
  • Pihak Internal
  • Calon Pihak Internal
  • PWKT
  • Outsourcing
WBS Image

Jenis Pelanggaran

Non.
  1. Violation 1
  2. Diskriminasi
  3. Intimidasi
  4. Pemanfaatan Data & Informasi
  5. Pemberian Ilegal
  6. Pemerasan
  7. Penggelapan kas, persediaan, dan aset lainnya
  8. Pelecehan
  9. Tindakan Anarkis
  10. Benturan Kepentingan
  11. Penerimaan Suap
  12. Kecurangan Laporan Keuangan

Komitmen Jaminan Kerahasiaan

  • 01

    KSEI memberikan perlindungan terhadap whistleblower dari segala bentuk ancaman, intimidasi, penganiayaan, atau tindakan-tindakan yang tidak menyenangkan dari pihak manapun, selama whistleblower menjaga kerahasiaan kasus yang dilaporkan.

  • 02

    KSEI menjamin kerahasiaan seluruh isi laporan yang diajukan.

Laporkan Pelanggaran yang Anda Temukan dan Jadilah Agen Perubahan

Esse vitae aliquid voluptates modi nesciunt quis est sit.

OJK & SRO

    Keanggotaan

      Anak Perusahaan

        PT Kustodian Sentral Efek Indonesia

        Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 2, Lt. 3 Jl. Jend. Sudirman kav. 52-53, Jakarta 12190 Indonesia
        • Karir
        • FAQ
        • Peta Situs
        • Penafian Umum
        • Ketentuan dan Kebijakan
        • helpdesk@ksei.co.id
        • (+62 21) 515 2855
        • 0800 186 5734

        © 2024 PT Kustodian Sentral Efek Indonesia