Undang-Undang ini merupakan dasar hukum komprehensif yang bertujuan untuk mereformasi sektor keuangan di Indonesia. Dengan metode omnibus, UU ini menyelaraskan dan menyesuaikan berbagai peraturan yang sebelumnya tersebar dalam banyak undang-undang. Tujuannya adalah untuk menciptakan sektor keuangan yang lebih optimal, tangguh, dan berkelanjutan.
Diperbarui pada 09 Oktober 2026
Memberikan penjelasan mengenai definisi dan pengertian istilah-istilah utama yang digunakan dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, seperti Sistem Keuangan, OJK, Bank Indonesia, LPS, lembaga jasa keuangan, dan istilah terkait lainnya.
Menjelaskan asas yang menjadi dasar pelaksanaan UU P2SK, maksud dan tujuan pengembangan serta penguatan sektor keuangan, serta ruang lingkup sektor dan kegiatan yang diatur.
Mengatur penguatan kelembagaan dan kewenangan otoritas di sektor keuangan, termasuk Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Aturan mengenai bentuk dan sifat Reksa Dana, serta ketentuan mengenai pengelolaan Reksa Dana.
Aturan mengenai persyaratan, ketentuan, otoritas kegiatan, serta pedoman untuk Perusahaan Efek, Wakil Perusahaan Efek, dan Penasihat Investasi.
Aturan mengenai persyaratan dan ketentuan tentang Lembaga Penunjang Pasar Modal, yang di dalamnya termasuk Kustodian, Biro Administrasi Efek, dan Wali Amanat.
Penjelasan mengenai tata cara aktivitas penyelesaian transaksi bursa, serta syarat dan ketentuan mengenai penitipan kolektif.
Aturan yang mengatur profesi penunjang aktivitas Pasar Modal, serta persyaratan, tata cara, dan kewajiban saat melakukan aktivitas di Pasar Modal.
Penjelasan mengenai persyaratan pendaftaran, kewajiban, ketentuan, serta hak yang dimiliki Emiten dan Perusahaan Publik dalam aktivitas di bursa saham.
Memberikan paparan kewajiban bagi pelaku di bursa saham untuk melapor kepada Badan Pengawas Pasar Modal, termasuk jenis laporan yang harus disampaikan.