ID
EN
    • Sekilas
    • Perjalanan
      • Dewan Komisaris
      • Direksi
      • Kepala Divisi
      • Struktur Organisasi
      • Komite
      • Pemegang Saham
      • Struktur Pasar Modal
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Anti Penyuapan dan Anti Korupsi
    • Whistleblowing
    • Undang-Undang
    • Peraturan OJK
    • Peraturan KSEI
    • Ketentuan Pelaksanaan
    • Rancangan Peraturan KSEI
    • Pendaftaran Efek
    • Administrasi Pemegang Rekening
    • Administrasi Data Investor dan Sub Rekening Efek
    • Pemakai Jasa
    • Panduan
    • Pembukaan Rekening Online
      • Jasa Pengelolaan Aset
      • Jasa Kustodian
      • Jasa Penyelesaian Transaksi Efek
      • Jasa Aksi Korporasi
      • Jasa Penyedia Infrastruktur Investasi
      • Jasa Lainnya
      • Efek Bersifat Ekuitas
      • Efek Bersifat Utang
      • Reksadana
      • Securities Crowdfunding
    • Biaya Layanan
      • Jadwal Aksi Korporasi
      • Jadwal Instruksi C-BEST dan S-INVEST
      • Jadwal Operasional
    • Pengumuman
    • Buletin
    • Contoh
    • Siaran Pers
    • Kegiatan
      • Grafik
      • Statistik KSEI
      • Kepemilikan Efek
      • Statik Efek
    • Lain-lain
  • Beranda
  • / peraturan
  • / UU P2SK

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)

Undang-Undang ini merupakan dasar hukum komprehensif yang bertujuan untuk mereformasi sektor keuangan di Indonesia. Dengan metode omnibus, UU ini menyelaraskan dan menyesuaikan berbagai peraturan yang sebelumnya tersebar dalam banyak undang-undang. Tujuannya adalah untuk menciptakan sektor keuangan yang lebih optimal, tangguh, dan berkelanjutan.

Unduh Dokumen Undang-Undang P2SK

Diperbarui pada 09 Oktober 2026

  • BAB I

    Ketentuan Umum

    Memberikan penjelasan mengenai definisi dan pengertian istilah-istilah utama yang digunakan dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, seperti Sistem Keuangan, OJK, Bank Indonesia, LPS, lembaga jasa keuangan, dan istilah terkait lainnya.

  • BAB II

    Asas, Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup

    Menjelaskan asas yang menjadi dasar pelaksanaan UU P2SK, maksud dan tujuan pengembangan serta penguatan sektor keuangan, serta ruang lingkup sektor dan kegiatan yang diatur.

  • BAB III

    Kelembagaan

    Mengatur penguatan kelembagaan dan kewenangan otoritas di sektor keuangan, termasuk Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

  • BAB IV

    Reksa Dana

    Aturan mengenai bentuk dan sifat Reksa Dana, serta ketentuan mengenai pengelolaan Reksa Dana.

  • BAB V

    Perusahaan Efek, Wakil Perusahaan Efek, dan Penasihat Investasi

    Aturan mengenai persyaratan, ketentuan, otoritas kegiatan, serta pedoman untuk Perusahaan Efek, Wakil Perusahaan Efek, dan Penasihat Investasi.

  • BAB VI

    Lembaga Penunjang Pasar Modal

    Aturan mengenai persyaratan dan ketentuan tentang Lembaga Penunjang Pasar Modal, yang di dalamnya termasuk Kustodian, Biro Administrasi Efek, dan Wali Amanat.

  • BAB VII

    Penyelesaian Transaksi Bursa dan Penitipan Kolektif

    Penjelasan mengenai tata cara aktivitas penyelesaian transaksi bursa, serta syarat dan ketentuan mengenai penitipan kolektif.

  • BAB VIII

    Profesi Penunjang Pasar Modal

    Aturan yang mengatur profesi penunjang aktivitas Pasar Modal, serta persyaratan, tata cara, dan kewajiban saat melakukan aktivitas di Pasar Modal.

  • BAB IX

    Emiten dan Perusahaan Publik

    Penjelasan mengenai persyaratan pendaftaran, kewajiban, ketentuan, serta hak yang dimiliki Emiten dan Perusahaan Publik dalam aktivitas di bursa saham.

  • BAB X

    Pelaporan dan Keterbukaan Informasi

    Memberikan paparan kewajiban bagi pelaku di bursa saham untuk melapor kepada Badan Pengawas Pasar Modal, termasuk jenis laporan yang harus disampaikan.

OJK & SRO

  • ANNA
  • OJK
  • tes

Keanggotaan

  • Test

Anak Perusahaan

    PT Kustodian Sentral Efek Indonesia

    Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 2, Lt. 3 Jl. Jend. Sudirman kav. 52-53, Jakarta 12190 Indonesia
    • Karir
    • FAQ
    • Peta Situs
    • Penafian Umum
    • Ketentuan dan Kebijakan
    • helpdesk@ksei.co.id
    • (+62 21) 515 2854
    © 2024 PT Kustodian Sentral Efek Indonesia